separate
Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an , SMP Negeri 1 Arjawinangun Membiasakan anak "siswa-siswi" untuk membaca menulis dan menghafal Qur'an merupakan implementasi dari penerapan Nilai-nilai Karakter Budaya Bangsa yang Islami
banner ad
logo
yudi sayidi, S.PdI,_smpn1awn.blogspot.com

Tayamum

TAYAMUM
by   ;  SpinkSay
Tayamum adalah tata cara alternatif mensucikan diri dari hadas, ketika wudhu atau mandi besar tidak bisa dilakukan. Secara etimologis (bahasa), tayamum berarti kehendak (al-qasdu), atau kehendak melakukan hal tertenu. Dalam istilah fiqih, tayamum diartikan sebagai proses mengusapkan debu atau tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, untuk dapat melaksanakan ibadah, seperti sholat. Tayamum wajib dilakukan pada saat air tidak ada, atau kondisi ketika seseorang tidak bisa menggunakan air.
Landasan dari tayamum adalah firman Allah swt. dalam surah al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌمِنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ مِنْهُ
Artinya: "... Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan maka jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu...."
Pengertian Tayamum dan Dalilnya
Illustration from image google
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:

جُعِلَتْ الاَرْضُ كُلُّهَا لِيْ وَ لِاُمَّتِيْ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
Artinya: "Semua bumi atau tanah dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan suci dan menyucikan."
Hadits ini menjadi dasar legalitas tayamum sebagai tata cara alternatif mensucikan diri dari hadats.
Tentu saja, jika direnungi lebih dalam keberadaan tayamum sebagai tata cara alternatif dalam bersuci, kita akan mendapatkan satu hikmah bahwa Allah swt. tidak ingin memberatkan manusia dalam segala hal. Allah swt. tidak akan memaksa manusia untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya. Jika memang tidak bisa berwudhu maka bertayamumlah. Yassiruu wa laa tu'assiruu, kata Nabi, Permudahlah dan jangan dipersulit.
 
 
Untuk melaksanakan tayamum, seseorang harus yakin bahwa debu yang akan ia pakai adalah suci. Debu yang najis tidak dapat dipakai untuk bertayamum. Debu yang akan digunakan tayamum haruslah yang tidak lengket.
Ada empat rukun yang harus diperhatikan dalam tayamum, yaitu:
1. Niat. Niat tayamum harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jika tayamum dilakukan untuk menggantikan wudhu maka niatnya adalah menghilangkan hadats kecil. Jika posisinya menggantikan mandi besar (al-gusl) maka niatnya adalah menghilangkan hadats besar, dan begitu seterusnya.
2. Mengusapkan telapak tangan (yang berdebu) ke wajah.
3. Mengusapkan telapak tangan (yang berdebu) ke lengan hingga siku.
4. Tertib, yakni berurutan.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih tentang debu telapak tangan yang diusapkan ke wajah dan kedua lengan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa seseorang harus menyentuhkan telapak tangannya ke tanah atau debu sebanyak dua kali: untuk muka dan untuk lengan. Ini adalah pendapat para pengikut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadits Rasulullah saw.:

اَلتَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ـ رواه أبو داود
Artinya: "Tayamum itu dua kali pukulan." (H.R. Abu Daud)
Adapun para pengikut Imam Malik dan Imam Hanafi mengatakan cukup dengan sekali sentuhan ke tanah atau debu. Mereka berlandaskan praktik tayamum Rasulullah saw. yang hanya menyentuhkan telapak tangan ke tanah atau debu sekali saja, lalu beliau berkata:

إِنَّمَا يَكْفِيْكَ هَكَذَا
Artinya: "Begini saja sudah cukup untukmu."
Rukun-rukun Tayamum
Illustration from image Google
Mungkin kita bertanya-tanya, mengapa wajah dan lengan saja yang diusap dalam tayamum. Bagaimana dengan anggota tubuh yang lainnya? Jawabannya sederhana, karena tayamum adalah tata cara alternatif, sebuah keringanan yang diberikan Allah swt. kepada kita maka cukuplah untuk mengusap salah satu bagian yang wajib dibasuh dalam wudhu, yaitu wajah dan lengan.
 
 
Setidaknya, ada dua hal yang memperbolehkan seseorang melakukan tayamum, yaitu:
Pertama, ketika ia tidak mendapatkan air untuk berwudhu atau mandi besar. Dalam kondisi ini, seseorang boleh melakukan tayamum sebagai gantinya.

Dalam sebuah hadits yang diceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. melakukan perjalanan bersama para sahabat. Di tengah perjalanan beliau melakukan sholat, tetapi ada seorang sahabat yang tidak melakukan sholat. Rasulullah saw. bertanya, "Apa yang menyebabkan kamu tidak melakukan sholat?" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah, saya junub, dan di sini tidak ada air." Rasulullah saw. berkata kepadanya, "Cukuplah engkau memakai debu (maksudnya bertayamum) dan itu cukup." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kedua, ketika seseorang tidak bisa menggunakan air, baik itu karena alasan sakit yang akan makin parah jika menggunakan air, atau karena keterbatasan air.
Di dalam sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Daud disebutkan bahwa serombongan sahabat melakukan perjalanan. Salah seorang di antara mereka terkena batu di kepalanya, dan kemudian orang tersebut mimpi basah. Karena luka di kepalanya, ia bertanya kepada teman-temannya, "Apakah aku boleh bertayamum (sebagai ganti dari mandi besar)?" Teman-temannya menjawab, "Selama kamu bisa memakai air, sepertinya kamu tidak boleh tayamum." Orang itu pun kemudian mandi dan ia pun meninggal. Ketika rombongan itu datang kepada Rasulullah saw., mereka menceritakan peristiwa itu kepada beliau. Rasulullah saw. berkata, "Kalian telah membunuhnya! Kenapa kalian tidak bertanya jika tidak tahu? Sungguh, bertanya adalah obat kebodohan! Cukup baginya bertayamum."
Hal-hal Yang Membolehkan Tayamum
Illustration from image google
Salah satu alasan untuk tidak menggunakan air adalah jika air tersebut terlalu dingin, dan dikhawatirkan akan menyebabkan sakit jika memaksa memakainya. Atau, ada hal lain yang lebih membutuhkan air, seperti hewan yang kehausan dan kebutuhan air minum, sedang persediaan air sangat minim.

0 komentar:

Posting Komentar

logo
Copyright © 2012 سيدي بترا كاجوران بطق.
Blogger Template by Clairvo